A.KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat penyusun peroleh dari makalah Etika Profesi IT dengan
judul DATA FORGERY ini adalah sebagai berikut :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime
Aspek-aspek
hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas objective territoriality, Asas
nasionality,
Asas protective principle, Asas universality.
B.SARAN
Pada
dasaranya kegiatan cyberbullying ini bisa dikatakan adalah sebuah permasalahan
pribadi antara pelaku dan korban yang semestinya tidak perlu di umbar ke
khalayak umum karena pastinya nanti akan merugikan kedua belah pihak. Lalu
bagaimana agar nantinya kita tidak menjadi korban cyberbullying ini. Ada
beberapa tips yang mungkin bisa kita terapkan agar kita bisa terhindar dari
kegiatan cyberbullying.
1.
Bersikap santun dan baik di Internet
Komunikasi yang terjalin baik nantinya akan
menghasilkan interaksi yang baik pula antar pengguna internet, karena
ketika kita sudah bersikap baik suasana haromonispun akan tercipta dengan
sendirinya.
2.
Melindungi data-data pribadi
Informasi yang sudah terpublish di internet secara
langsung akan mudah tersebar pada saat itu juga, jadi tetap selalu jaga
data-data tentang kita dan jangan selalu mengumbar profil diri kita lebih jauh.
Karena nantinya kita juga tidak tahu data-data yang kita sebar bisa saja di
salahgunakan oleh orang lain.
3.
Simpan bukti-bukti serangan dari pelaku
Pelaku tidak hanya menyerang dengan perkataan,
biasanya pelaku juga menyerang dalam bentuk video maupun audio. Jika
bukti-bukti tersebut dirasa tidak benar karena kita merasa jadi korban segera
amankan bukti-bukti penyerangan tersebut. Suatu hari nanti bisa saja
bukti-bukti tersebut malah menyelamatkan kita dari korban cyberbullying.
4.
Blokir pelaku cyberbullying
Jika kita yang menjadi korban cyberbullying segera
blokir pertemanan kita dengan pelaku, ini merupakan salah satu cara sederhana
agar nantinya kita tidak akan contact-contactan kembali dengan pelaku. Jika
pelaku tersebut kebetulan berteman dengan kita di sosila media.
5.
Laporkan tindakan cyber (Cybercrime/Cyberbullying)
Jika dirasa memang tindakan cyber yang kita jumpai
sudah sangat mengganggu aktifitas kita di dunia maya, segera saja laporkan
tindakan cyber tersebut kepada hukum, agar nantinya segera diproses dan pelaku
juga segera mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Sejatinya internet merupakan tempat wadah untuk
sharing berbagai pengalaman dan informasi jadi jangan biarkan kejahatan
mengganggu kegiatan berkomunikasi di internet jadi buruk. Mari cegah kegiatan
cybercrime maupun cyberbullying.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar